Rabu, 19 Sep 2018
16:31 WIB
KEMENKEU BUKA
LOWONGAN KERJA BESAR-BESARAN, CARI 597 CPNS
Eduardo Simorangkir -
detikFinance
Foto: Yulida Medistiara/detikFinance
Jakarta -
Kementerian Keuangan telah mengumumkan formasi penerimaan calon pegawai negeri
sipil (CPNS)
tahun 2018. Hal itu tertuang dalam surat pengumuman Kementerian Keuangan Nomor:
PENG-01/PANREK/UMUM/2018 tentang Rekrutmen CPNS di Lingkungan Kementerian
Keuangan 2018.
Dalam surat itu diumumkan bahwa Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan.
Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC. Non DJBC meliputi, Sekretariat Jenderal (SETJEN), Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Ditjen Badan Kebijakan Fiskal, dan BPPK.
Dalam surat itu diumumkan bahwa Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Kementerian Keuangan.
Pelamar dapat memilih unit penempatan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau Non DJBC. Non DJBC meliputi, Sekretariat Jenderal (SETJEN), Ditjen Pajak, Ditjen Anggaran, Ditjen Perbendaharaan, Ditjen Kekayaan Negara, Ditjen Perimbangan Keuangan, Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Ditjen Badan Kebijakan Fiskal, dan BPPK.
Dalam pembukaan
lowongan ini, kementerian yang dipimpin Sri Mulyani membuka sebanyak 597
lowongan dengan 14 formasi. Dari 597 lowongan itu, Kemenkeu membuka 55 lowongan
khusus untuk putra/putri Papua, lulusan cumlaude, serta disabilitas.
Persyaratan
Pendaftaran:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dengan tingkat pendidikan.
a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 dari skala 4.
b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 dari skala 4.
c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4.
11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online.
12. Pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 155cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki
b. Tidak cacat badan
c. Tidak buta warna
d. Tidak dalam keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS
e. Kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri.
f. Lulus pemeriksaan laboratorium.
Lebih lanjut pengumuman tersebut bisa diakses dengan lengkap di laman:
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau tidak pernah diberhentikan karena pelanggaran/hukuman bagi pegawai swasta.
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas Pemerintah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
8. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
10. Pelamar formasi Umum, Penyandang Disabilitas dan Putra/i Papua merupakan lulusan Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang terakreditasi dalam BAN-PT dengan tingkat pendidikan.
a. Magister (S2) dengan IPK Minimal 3,00 dari skala 4.
b. Sarjana (S1) dengan IPK Minimal 2,75 dari skala 4.
c. Diploma Umum (DIII) dengan IPK minimal 2,75 dari skala 4.
11. Usia yang dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online.
12. Pelamar yang memilih unit penempatan DJBC harus memenuhi kriteria:
a. Tinggi badan minimal 155cm untuk perempuan dan 165cm untuk laki-laki
b. Tidak cacat badan
c. Tidak buta warna
d. Tidak dalam keadaan hamil pada saat proses seleksi sampai dengan pengangkatan PNS
e. Kacamata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dan/atau silindris dapat diberikan toleransi maksimal sampai ukuran 2 dioptri.
f. Lulus pemeriksaan laboratorium.
Lebih lanjut pengumuman tersebut bisa diakses dengan lengkap di laman:
Copy Paste dari Sumber berita:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar