Label

Jumat, 02 Oktober 2020

KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL PANGLIMA TNI DAN KEPALA BP2MI

 

KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA

 MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL

  

Pada hari ini, Rabu tanggal 16 bulan September tahun dua ribu dua puluh (16-9-2020), bertempat di Jakarta, kami:

 

BENNY RHAMDANI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja migran Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berkedudukan di Jalan MT. Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan, 12770, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

MARSEKAL TNI HADI TJAHJANTO, S.I.P., Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia, berkedudukan di Mabes TNI, Jalan Raya Hankam Cilangkap Jakarta Timur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi bahwa PIHAK KEDUA adalah alat pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

 

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);

 

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199);

 

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

 

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);

 

Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

 

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90); dan

 

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 599).

 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka penanganan dan pencegahan Pekerja migran Indonesia nonprosedural, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

 

 Pasal 1

 

Maksud dan Tujuan

 

Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama tentang penanganan dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini.

 

Pasal 2

 

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

 

mendukung program pemberantasan sindikat pengiriman illegal Pekerja Migran Indonesia dan penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk kasus Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

 

pertukaran data dan informasi penempatan Pekerja Migran Indonesia;

 

mendukung kegiatan sosialisasiZdiseminasiZpublikasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

pengamanan bersama di wilayah perlintasan Pekerja Migran Indonesia;

 

mendukung pengawasan dan pencegahan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

 

mendukung kepulangan Pekerja Migran Indonesia nonproseural di seluruh embarkasi; dan

bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.

 

 

 

Pasal 3

 

Pembiayaan

 

Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 4

 

Masa Berlaku

 

1. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.

 

2. Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

 

 Pasal 5

 

Tindak Lanjut

 

PARA PIHAK sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara PARA PIHAK dan jajarannya yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.

 

 Pasal 6

 

Ketentuan Lain

 

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam amandemen/adendum berdasarkan persetujuan PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

  

Pasal 7

 

Pemantauan dan Evaluasi

 

1. PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing termasuk dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan atas Nota Kesepahaman ini.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan Penutup Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK.


KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL

https://jdih.bp2mi.go.id//uploads/20201001/20201001115847_8888973_MOUDN__Antara_BP2MI_dan_TNI_Tentang_Kerjasama_Penanganan_dan_Pencegahan_PMI_Non_prosedural.pdf

Senin, 04 Maret 2019

LOWONGAN KERJA 11.000 ORANG DI BUMN



LOWONGAN KERJA 11.000  DI BUMN
Bakal Ada 11.000 Lowongan Kerja di BUMN, Lulusan SMA Bisa Daftar

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Senin, 04 Mar 2019 18:10 WIB
Jakarta - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membuka 11.000 lowongan kerja. Lowongan ini dibuka sejalan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian BUMN yang digelar dua bulan, Maret dan April 2019.

Lowongan yang dibuka berasal dari bermacam-macam BUMN. Lowongan tersebut akan diumumkan melalui web Kementerian BUMN yang terhubung ke web masing-masing BUMN.

"Macam-macam, perkebunan, Pertamina, Himbara, pelabuhan. Beberapa sudah mulai," kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN Wahyu Wibowo di kantornya, Senin (4/3/2019).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, lowongan tersebut terbuka dari lulusan sekolah menengah atas (SMA). Lulusan itu, nanti akan menjalani pelatihan.

"SMA bisa terus jadi vokasi selama setahun dan nanti jadi tenaga di berbagai BUMN," kata Rohan.

Rohan mengatakan, bahkan Bank Mandiri juga menarik pegawai dari lulusan pesantren.

"Kemudian beberapa ada dari pesantren. Lulusan pesantren itu akan vokasi lulus, nanti ada rekrut, yang kami sudah jalan sekarang sudah ada Bank Syariah Mandiri. Dari sekian aplikasi sudah ada 35 yang sudah menjadi karyawan, dan akan masuk program vokasi selama setahun," paparnya.

Wahyu Wibowo melanjutkan, berkarir di BUMN memiliki keuntungan. Lantaran, ikut berkontribusi untuk negara. Dari sisi gaji, kebanyakan di atas upah minimum provinsi (UMP).

"Gaji bermacam-macam, BUMN kan sizenya beda-beda, tapi kan minimal UMP, tapi sebagian besar BUMN pasti di atas UMP," terangnya. (dna/dna)

Sumber berita:
https://finance.detik.com/lowongan-kerja/d-4453262/bakal-ada-11000-lowongan-kerja-di-bumn-lulusan-sma-bisa-daftar

Sabtu, 09 Februari 2019

KEPMENAKAR RI NO. 260 TAHUN 2015 TENTANG PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN TKI PADA PENGGUNA PERSEORANGAN DINEGARA KAWASAN TIMUR TENGAH (MORATORIUM).


KEPMENAKAR RI NO. 260 TAHUN 2015  TENTANG PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN TKI PADA PENGGUNA PERSEORANGAN DINEGARA KAWASAN TIMUR TENGAH (MORATORIUM).

Pertimbangannya :

1.   Banyaknya permasalahan yang menimpa TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) yang bekerja pada   
       “Pengguna Perseorangan”  di Kawasan Timur Tengah.
2.   Sebagai pelaksanaan dari Ketentuan pasal 36 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 
       2013 Tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun Negara-negara di Kawasan Timur Tengah yang dikenakan “Moratorium” Penempatan TKI adalah sbb :

01. ARAB SAUDI
02. ALJAZAIR.
03. BAHRAIN.
04. IRAK.  
05. KUWAIT.                        
06. LIBANON.
07. LIBYA.                                                
08. MAROKO.                                               
09. MAURITANIA.                                     
10. MESIR.
11. OMAN
12. PALESTINA
13. QATAR
14. SUDAN
15. SURIAH
16. TUNISIA
17. UNI EMIRAT ARAB
18. YAMAN
19. YORDANIA

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  (Kepmenaker) ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2015

MENTERI KETENAGAKERJAAN RI


M. HANIF DHAKIRI

Dirangkum oleh : Abdul Wahab Thalib, B.Sc / Jakarta, 09-02-2019.

Sabtu, 02 Februari 2019

PENEMPATAN PMI DI ARAB SAUDI DISEPAKATI "SISTIM SATU KANAL"



Penempatan PMI di Arab Saudi disepakati “Sistim Satu Kanal”    
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi menandatangani  Kesepakatan “SPSK=Sistim Penempatan Satu Kanal” atau “One-Channel”  PMI (Pekerja Migran Indonesia). 
Jum’at 12-10-2018 di Kantor Kemnaker RI.

Pendandatanganan kesepakatan ini oleh Hanif Dhakiri (Kemnaker RI) dan Ahmed bin Sulaeman bin Abdulaziz AlRajhi, Menteri Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial, Kerajaan Arab Saudi. 
Juga  ditandatangani “Technical Arrangement” antara  Marulli Hasoloan, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI dengan Abdulaziz Al-Amr, Sekretaris Hubungan Internasional Kementerian Tenaga Kerja dan  Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, untuk  “Pembenahan Tatakelola Penempatan PMI yang meliputi “ Perlindungan dan Kesejahteraan”

Diharap Kerja-sama bilateral ini dapat  “Mewujudkan mekanisme Peningkatan dan Perlindungan PMI. Dengan berbagai perbaikan “ Yang Terintegrasi Melalui Satu Sistim”  maka Penempatan dan Perlindungan PMI berjalan lebih baik.
Kerjasama ini bersifat  bersifat “Uji Coba Secara Terbatas” 
Artinya :
1.  Jumlah Penempatan PMI masih terbatas. 
2.  Ada evaluasi setiap 3(tiga) bulan.
3.  Lokasinya masih tertentu ( Jeddah, Madinah, Riyadh dan Wilayah Timur : Dammam,  Qobar   dan Dahran).

Penempatan  PMI juga berdasarkan “Jabatan dan Keahlian tertentu”  bukan  “Sebagai Pembantu Rumah Tangga”  yang mengerjakan semua pekerjaan domestik.
Adapun jabatan dengan kehlian tertentu adalah : 
1.   Baby Sitter ( Perawat Bayi).
2.   Family Cook ( Tukang masak keluarga). 
3.   Elderly Caretaker  ( Penjaga Orangtua/Lansia). 
4.   Family Driver (Sopir Keluarga). 
5.   Child Care Worker ( Pekerja Penjaga Anak ). 
6.   House Keeper (Pengurus Rumah).

PMI tidak lagi bekerja dengan  “Sistim Kafalah = Majikan Perseorangan”.  Melainkan “Sistim Syarikah” yaitu perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kemnaker Mengatakan dengan “SPSK” ini tidak berarti “Mencabut Permen No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke Kakawasan Timur Tengan (Timteng). 
Sebaliknya “SPSK” adalah kebijakan untuk “ Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Penghentian dan Pelarangan PMI ke Timur Tengah ( TimTeng)”.

Ada 21 poin penting pada SPSK, yang pada Kerjasama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan PMI antara lain : Proses rekrutmen dan Penempatan PMI melalui “ Sistim online terintegrasi” yang  memungkinkan kedua belah Pemerintah melakukan: 
a.  Pengawasan, 
b.  Pemantauan  dan  
c.   evaluasi.

Kerjasama ini dalam kerangka :
1.   Melindungi hak PMI,
2.   Mengatur hubungan kerja antara majikan dan PMI. 
Sesuai dengan dengan hukum dan peraturan : 
1.   Kedua Negara dan  
2.   Konvensi Internasional.

Sistim ini mempermudah PMI dan Pemerintah Indonesia melakukan Perlindungan.
Perjanjian Kerja (PK) mengacu pada “Kontrak Kerja” yang telah ditetapkan : 
1.   Berdasarkan prinsip kerja yang layak.
2.   Gaji dibayarkan melalui bank.

Kedua Negara sepakat membentuk  “JOINT COMMITTEE”   yang bertugas “ : 
1.  Mengawasi/mengevaluasi  implementasi  “Proses Rekrutmen dan Penempatan PMI Di Lapangan”. 
2.  Terdapat  “ CALL CENTER”  khusus menangani masalah Ketenagakerjaan dalam “Bahasa Indonesia”.
3.   PMI mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.


Kamis, 03 Januari 2019

LOWONGAN PABRIK PLYWOOD, DI SERAWAK MALAYSIA



LOWONGAN PABRIK PLYWOOD, DI SERAWAK MALAYSIA
Bekerja di pabrik pengolahan kayu ( Plywood).
Laki-laki, Umur, 19  s/d  38  tahun.
Pendidikan minimal SLTP Sederajat

Gaji : RM.35  perhari.
(Perbulan sekitar RM.1300 = Rp. 4.550.000,-)
Jam kerja : 8 jam sehari.   Lembur 2 Jam perhari
Asrama, jaminan kesehatan dan Asrama disediakan.
TKI dibebankan biaya Listrik dan air sekitar RM.200 perbulan.

POTONGAN GAJI RM.1000  = Rp. 3.500.000,-

Biaya proses termasuk biaya medical dan paspor totalnya Rp. 2.500.000,-

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181

LOWONGAN KERJA LADANG KELAPA SAWIT, DI SERAWAK MALAYSIA




LOWONGAN KERJA LADANG KELAPA SAWIT, DI SERAWAK MALAYSIA
Bekerja di ladang menggarap lahan Perkebunan Kelapa Sawit
Laki-laki, Umur, 20 s/d 42 tahun.
Pendidikan minimal SD/Sederajat.

Gaji : RM.35  perhari
(Perbulan sekitar RM.1300 = Rp. 4.550.000,-)
Jam kerja : 8 jam sehari.
Asrama, jaminan kesehatan dan Asrama disediakan.

TIDAK ADA POTONGAN GAJI.

Biaya proses termasuk biaya medical dan paspor totalnya Rp. 2.500.000,-

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181