KERJA SAMA
PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA
Pada hari
ini, Rabu tanggal 16 bulan September tahun dua ribu dua puluh (16-9-2020),
bertempat di Jakarta, kami:
BENNY
RHAMDANI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja migran Indonesia, dalam kedudukan
dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia, berkedudukan di Jalan MT. Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan,
12770, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
MARSEKAL TNI
HADI TJAHJANTO, S.I.P., Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam kedudukan
dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia,
berkedudukan di Mabes TNI, Jalan Raya Hankam Cilangkap Jakarta Timur,
selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dalam
kedudukan dan jabatan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal
sebagai berikut:
bahwa PIHAK
PERTAMA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai
pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia
secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun
2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi bahwa PIHAK KEDUA adalah alat
pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan
keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta
melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4439);
Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja migran Indonesia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6141);
Peraturan
Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199);
Peraturan
Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);
Peraturan
Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);
Peraturan
Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Nota Kesepahaman
dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;
Peraturan
Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun
2019 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional
Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 90); dan
Peraturan
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita
Negara Republik Tahun 2020 Nomor 599).
Sehubungan
dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan
menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka penanganan dan
pencegahan Pekerja migran Indonesia nonprosedural, dengan ketentuan dan
syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
Maksud dan
Tujuan
Maksud dari
Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama tentang
penanganan dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dengan tujuan
agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam mengimplementasikan
Nota Kesepahaman ini.
Pasal 2
Ruang Lingkup
Ruang lingkup
Nota Kesepahaman ini meliputi:
mendukung
program pemberantasan sindikat pengiriman illegal Pekerja Migran Indonesia dan
penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk kasus Pekerja Migran
Indonesia nonprosedural;
pertukaran
data dan informasi penempatan Pekerja Migran Indonesia;
mendukung
kegiatan sosialisasiZdiseminasiZpublikasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia
nonprosedural;
pengamanan
bersama di wilayah perlintasan Pekerja Migran Indonesia;
mendukung
pengawasan dan pencegahan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia
nonprosedural;
mendukung
kepulangan Pekerja Migran Indonesia nonproseural di seluruh embarkasi; dan
bidang kerja
sama lain yang disepakati PARA PIHAK.
Pasal 3
Pembiayaan
Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan.
Pasal 4
Masa Berlaku
1. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak
ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA
PIHAK.
2. Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak
diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu
pihak karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak
menyebabkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan
pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian
tersebut.
Tindak Lanjut
PARA PIHAK sepakat
menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara PARA
PIHAK dan jajarannya yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan
dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.
Ketentuan
Lain
Hal-hal yang
tidak atau belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam
amandemen/adendum berdasarkan persetujuan PARA PIHAK merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.
Pasal 7
Pemantauan
dan Evaluasi
1. PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman
ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau
sewaktu-waktu jika diperlukan.
2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing termasuk
dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan atas Nota Kesepahaman ini.
Pasal 8
Ketentuan Penutup Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan
ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermaterai
cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK.
KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL
https://jdih.bp2mi.go.id//uploads/20201001/20201001115847_8888973_MOUDN__Antara_BP2MI_dan_TNI_Tentang_Kerjasama_Penanganan_dan_Pencegahan_PMI_Non_prosedural.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar