Penempatan PMI di Arab Saudi
disepakati “Sistim Satu Kanal”
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi
menandatangani Kesepakatan “SPSK=Sistim
Penempatan Satu Kanal” atau “One-Channel” PMI (Pekerja Migran Indonesia).
Jum’at
12-10-2018 di Kantor Kemnaker RI.
Pendandatanganan kesepakatan ini oleh Hanif Dhakiri
(Kemnaker RI) dan Ahmed bin Sulaeman bin Abdulaziz AlRajhi, Menteri Tenaga
Kerja dan Pengembangan Sosial, Kerajaan Arab Saudi.
Juga ditandatangani “Technical Arrangement”
antara Marulli Hasoloan, Dirjen
Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI dengan Abdulaziz Al-Amr,
Sekretaris Hubungan Internasional Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi,
untuk “Pembenahan Tatakelola Penempatan
PMI yang meliputi “ Perlindungan dan Kesejahteraan”
Diharap Kerja-sama bilateral ini dapat “Mewujudkan mekanisme Peningkatan dan
Perlindungan PMI. Dengan berbagai perbaikan “ Yang Terintegrasi Melalui Satu
Sistim” maka Penempatan dan Perlindungan
PMI berjalan lebih baik.
Kerjasama ini bersifat
bersifat “Uji Coba Secara Terbatas”
Artinya :
1. Jumlah Penempatan
PMI masih terbatas.
2.
Ada evaluasi setiap 3(tiga) bulan.
3. Lokasinya masih tertentu ( Jeddah, Madinah, Riyadh dan Wilayah Timur : Dammam, Qobar dan Dahran).
3. Lokasinya masih tertentu ( Jeddah, Madinah, Riyadh dan Wilayah Timur : Dammam, Qobar dan Dahran).
Penempatan PMI juga
berdasarkan “Jabatan dan Keahlian tertentu” bukan “Sebagai
Pembantu Rumah Tangga” yang mengerjakan
semua pekerjaan domestik.
Adapun jabatan dengan kehlian tertentu adalah :
1. Baby Sitter ( Perawat Bayi).
2. Family Cook ( Tukang masak keluarga).
2. Family Cook ( Tukang masak keluarga).
3. Elderly Caretaker ( Penjaga Orangtua/Lansia).
4. Family Driver (Sopir Keluarga).
5. Child Care Worker ( Pekerja Penjaga Anak
).
6. House Keeper (Pengurus
Rumah).
PMI tidak lagi bekerja dengan “Sistim Kafalah = Majikan Perseorangan”. Melainkan “Sistim Syarikah” yaitu perusahaan
yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kemnaker Mengatakan dengan “SPSK” ini tidak berarti
“Mencabut Permen No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan
Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke Kakawasan Timur Tengan (Timteng).
Sebaliknya “SPSK” adalah
kebijakan untuk “ Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan
Penghentian dan Pelarangan PMI ke Timur Tengah ( TimTeng)”.
Ada 21 poin penting pada SPSK, yang pada Kerjasama
sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan PMI antara
lain : Proses rekrutmen dan Penempatan PMI melalui “ Sistim online
terintegrasi” yang memungkinkan kedua
belah Pemerintah melakukan:
a. Pengawasan,
b. Pemantauan dan
b. Pemantauan dan
c. evaluasi.
Kerjasama ini dalam kerangka :
1.
Melindungi hak PMI,
2.
Mengatur hubungan kerja antara majikan dan PMI.
Sesuai dengan dengan hukum dan peraturan :
Sesuai dengan dengan hukum dan peraturan :
1. Kedua Negara dan
2. Konvensi Internasional.
Sistim ini mempermudah PMI dan Pemerintah Indonesia
melakukan Perlindungan.
Perjanjian Kerja (PK) mengacu pada “Kontrak Kerja” yang
telah ditetapkan :
1. Berdasarkan prinsip kerja
yang layak.
2. Gaji dibayarkan melalui bank.
Kedua Negara sepakat membentuk “JOINT COMMITTEE” yang bertugas “ :
1. Mengawasi/mengevaluasi implementasi
“Proses Rekrutmen dan Penempatan PMI Di Lapangan”.
2. Terdapat
“ CALL CENTER” khusus menangani
masalah Ketenagakerjaan dalam “Bahasa Indonesia”.
3.
PMI mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar