Label

Senin, 04 Maret 2019

LOWONGAN KERJA 11.000 ORANG DI BUMN



LOWONGAN KERJA 11.000  DI BUMN
Bakal Ada 11.000 Lowongan Kerja di BUMN, Lulusan SMA Bisa Daftar

Achmad Dwi Afriyadi – detikFinance
Senin, 04 Mar 2019 18:10 WIB
Jakarta - Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membuka 11.000 lowongan kerja. Lowongan ini dibuka sejalan dengan perayaan hari ulang tahun (HUT) Kementerian BUMN yang digelar dua bulan, Maret dan April 2019.

Lowongan yang dibuka berasal dari bermacam-macam BUMN. Lowongan tersebut akan diumumkan melalui web Kementerian BUMN yang terhubung ke web masing-masing BUMN.

"Macam-macam, perkebunan, Pertamina, Himbara, pelabuhan. Beberapa sudah mulai," kata Kepala Biro Umum dan Humas Kementerian BUMN Wahyu Wibowo di kantornya, Senin (4/3/2019).

Corporate Secretary Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, lowongan tersebut terbuka dari lulusan sekolah menengah atas (SMA). Lulusan itu, nanti akan menjalani pelatihan.

"SMA bisa terus jadi vokasi selama setahun dan nanti jadi tenaga di berbagai BUMN," kata Rohan.

Rohan mengatakan, bahkan Bank Mandiri juga menarik pegawai dari lulusan pesantren.

"Kemudian beberapa ada dari pesantren. Lulusan pesantren itu akan vokasi lulus, nanti ada rekrut, yang kami sudah jalan sekarang sudah ada Bank Syariah Mandiri. Dari sekian aplikasi sudah ada 35 yang sudah menjadi karyawan, dan akan masuk program vokasi selama setahun," paparnya.

Wahyu Wibowo melanjutkan, berkarir di BUMN memiliki keuntungan. Lantaran, ikut berkontribusi untuk negara. Dari sisi gaji, kebanyakan di atas upah minimum provinsi (UMP).

"Gaji bermacam-macam, BUMN kan sizenya beda-beda, tapi kan minimal UMP, tapi sebagian besar BUMN pasti di atas UMP," terangnya. (dna/dna)

Sumber berita:
https://finance.detik.com/lowongan-kerja/d-4453262/bakal-ada-11000-lowongan-kerja-di-bumn-lulusan-sma-bisa-daftar

Sabtu, 09 Februari 2019

KEPMENAKAR RI NO. 260 TAHUN 2015 TENTANG PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN TKI PADA PENGGUNA PERSEORANGAN DINEGARA KAWASAN TIMUR TENGAH (MORATORIUM).


KEPMENAKAR RI NO. 260 TAHUN 2015  TENTANG PENGHENTIAN DAN PELARANGAN PENEMPATAN TKI PADA PENGGUNA PERSEORANGAN DINEGARA KAWASAN TIMUR TENGAH (MORATORIUM).

Pertimbangannya :

1.   Banyaknya permasalahan yang menimpa TKI ( Tenaga Kerja Indonesia ) yang bekerja pada   
       “Pengguna Perseorangan”  di Kawasan Timur Tengah.
2.   Sebagai pelaksanaan dari Ketentuan pasal 36 ayat (1)  Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 
       2013 Tentang Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun Negara-negara di Kawasan Timur Tengah yang dikenakan “Moratorium” Penempatan TKI adalah sbb :

01. ARAB SAUDI
02. ALJAZAIR.
03. BAHRAIN.
04. IRAK.  
05. KUWAIT.                        
06. LIBANON.
07. LIBYA.                                                
08. MAROKO.                                               
09. MAURITANIA.                                     
10. MESIR.
11. OMAN
12. PALESTINA
13. QATAR
14. SUDAN
15. SURIAH
16. TUNISIA
17. UNI EMIRAT ARAB
18. YAMAN
19. YORDANIA

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  (Kepmenaker) ini  mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 26 Mei 2015

MENTERI KETENAGAKERJAAN RI


M. HANIF DHAKIRI

Dirangkum oleh : Abdul Wahab Thalib, B.Sc / Jakarta, 09-02-2019.

Sabtu, 02 Februari 2019

PENEMPATAN PMI DI ARAB SAUDI DISEPAKATI "SISTIM SATU KANAL"



Penempatan PMI di Arab Saudi disepakati “Sistim Satu Kanal”    
Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi menandatangani  Kesepakatan “SPSK=Sistim Penempatan Satu Kanal” atau “One-Channel”  PMI (Pekerja Migran Indonesia). 
Jum’at 12-10-2018 di Kantor Kemnaker RI.

Pendandatanganan kesepakatan ini oleh Hanif Dhakiri (Kemnaker RI) dan Ahmed bin Sulaeman bin Abdulaziz AlRajhi, Menteri Tenaga Kerja dan Pengembangan Sosial, Kerajaan Arab Saudi. 
Juga  ditandatangani “Technical Arrangement” antara  Marulli Hasoloan, Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker RI dengan Abdulaziz Al-Amr, Sekretaris Hubungan Internasional Kementerian Tenaga Kerja dan  Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi, untuk  “Pembenahan Tatakelola Penempatan PMI yang meliputi “ Perlindungan dan Kesejahteraan”

Diharap Kerja-sama bilateral ini dapat  “Mewujudkan mekanisme Peningkatan dan Perlindungan PMI. Dengan berbagai perbaikan “ Yang Terintegrasi Melalui Satu Sistim”  maka Penempatan dan Perlindungan PMI berjalan lebih baik.
Kerjasama ini bersifat  bersifat “Uji Coba Secara Terbatas” 
Artinya :
1.  Jumlah Penempatan PMI masih terbatas. 
2.  Ada evaluasi setiap 3(tiga) bulan.
3.  Lokasinya masih tertentu ( Jeddah, Madinah, Riyadh dan Wilayah Timur : Dammam,  Qobar   dan Dahran).

Penempatan  PMI juga berdasarkan “Jabatan dan Keahlian tertentu”  bukan  “Sebagai Pembantu Rumah Tangga”  yang mengerjakan semua pekerjaan domestik.
Adapun jabatan dengan kehlian tertentu adalah : 
1.   Baby Sitter ( Perawat Bayi).
2.   Family Cook ( Tukang masak keluarga). 
3.   Elderly Caretaker  ( Penjaga Orangtua/Lansia). 
4.   Family Driver (Sopir Keluarga). 
5.   Child Care Worker ( Pekerja Penjaga Anak ). 
6.   House Keeper (Pengurus Rumah).

PMI tidak lagi bekerja dengan  “Sistim Kafalah = Majikan Perseorangan”.  Melainkan “Sistim Syarikah” yaitu perusahaan yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemerintah Arab Saudi.
Kemnaker Mengatakan dengan “SPSK” ini tidak berarti “Mencabut Permen No. 260 Tahun 2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke Kakawasan Timur Tengan (Timteng). 
Sebaliknya “SPSK” adalah kebijakan untuk “ Memastikan Tidak Ada Pelanggaran Dalam Pelaksanaan Penghentian dan Pelarangan PMI ke Timur Tengah ( TimTeng)”.

Ada 21 poin penting pada SPSK, yang pada Kerjasama sebelumnya tidak diatur dan menjadi titik lemah dalam perlindungan PMI antara lain : Proses rekrutmen dan Penempatan PMI melalui “ Sistim online terintegrasi” yang  memungkinkan kedua belah Pemerintah melakukan: 
a.  Pengawasan, 
b.  Pemantauan  dan  
c.   evaluasi.

Kerjasama ini dalam kerangka :
1.   Melindungi hak PMI,
2.   Mengatur hubungan kerja antara majikan dan PMI. 
Sesuai dengan dengan hukum dan peraturan : 
1.   Kedua Negara dan  
2.   Konvensi Internasional.

Sistim ini mempermudah PMI dan Pemerintah Indonesia melakukan Perlindungan.
Perjanjian Kerja (PK) mengacu pada “Kontrak Kerja” yang telah ditetapkan : 
1.   Berdasarkan prinsip kerja yang layak.
2.   Gaji dibayarkan melalui bank.

Kedua Negara sepakat membentuk  “JOINT COMMITTEE”   yang bertugas “ : 
1.  Mengawasi/mengevaluasi  implementasi  “Proses Rekrutmen dan Penempatan PMI Di Lapangan”. 
2.  Terdapat  “ CALL CENTER”  khusus menangani masalah Ketenagakerjaan dalam “Bahasa Indonesia”.
3.   PMI mendapatkan akses komunikasi dengan keluarga.


Kamis, 03 Januari 2019

LOWONGAN PABRIK PLYWOOD, DI SERAWAK MALAYSIA



LOWONGAN PABRIK PLYWOOD, DI SERAWAK MALAYSIA
Bekerja di pabrik pengolahan kayu ( Plywood).
Laki-laki, Umur, 19  s/d  38  tahun.
Pendidikan minimal SLTP Sederajat

Gaji : RM.35  perhari.
(Perbulan sekitar RM.1300 = Rp. 4.550.000,-)
Jam kerja : 8 jam sehari.   Lembur 2 Jam perhari
Asrama, jaminan kesehatan dan Asrama disediakan.
TKI dibebankan biaya Listrik dan air sekitar RM.200 perbulan.

POTONGAN GAJI RM.1000  = Rp. 3.500.000,-

Biaya proses termasuk biaya medical dan paspor totalnya Rp. 2.500.000,-

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181

LOWONGAN KERJA LADANG KELAPA SAWIT, DI SERAWAK MALAYSIA




LOWONGAN KERJA LADANG KELAPA SAWIT, DI SERAWAK MALAYSIA
Bekerja di ladang menggarap lahan Perkebunan Kelapa Sawit
Laki-laki, Umur, 20 s/d 42 tahun.
Pendidikan minimal SD/Sederajat.

Gaji : RM.35  perhari
(Perbulan sekitar RM.1300 = Rp. 4.550.000,-)
Jam kerja : 8 jam sehari.
Asrama, jaminan kesehatan dan Asrama disediakan.

TIDAK ADA POTONGAN GAJI.

Biaya proses termasuk biaya medical dan paspor totalnya Rp. 2.500.000,-

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181


LOWONGAN KERJA LADANG REBOISASI DI SERAWAK MALAYSIA


LOWONGAN KERJA LADANG REBOISASI DI SERAWAK MALAYSIA
Bekerja di ladang garap lahan untuk menanam pohon ( Reboisasi ).
Laki-laki, Umur, 20 s/d 42 tahun.
Pendidikan minimal SD/Sederajat.

Gaji Perbulan  : RM.1260 s/d RM.2500 = Rp. 4.410.000,- Rp. 8.750.000,-
Jam kerja : 8 jam sehari  atau  bisa juga kerja borongan.
Asrama, jaminan kesehatan dan Asrama disediakan.

TIDAK ADA POTONGAN GAJI.

Biaya proses termasuk biaya medical dan paspor totalnya Rp. 2.500.000,-

Perusahaan Pelaksana Penempatan TKI ( PPTKIS)
PT. ABUL PRATAMAJAYA

Jalan Tebet Timur Dalam No. 149, Tebet , Jakarta Selatan.

INFORMASI DAN PENDAFTARAN :
AWC JOBS CONSULTANTS

Wisma Ciliwung Blok E.102

Jalan Bukit Duri Tanjakan No. 54, Tebet, Jakarta Selatan
( 300 meter dari Stasiun Tebet / 500 meter dari Terminal Kampung Melayu )
HP. 0813.1127.3080   0857 1079 0101   WA : 0821 2456 4181