Label

Jumat, 02 Oktober 2020

KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL PANGLIMA TNI DAN KEPALA BP2MI

 

KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA

 MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL

  

Pada hari ini, Rabu tanggal 16 bulan September tahun dua ribu dua puluh (16-9-2020), bertempat di Jakarta, kami:

 

BENNY RHAMDANI, Kepala Badan Pelindungan Pekerja migran Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, berkedudukan di Jalan MT. Haryono Kav. 52 Jakarta Selatan, 12770, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

 

MARSEKAL TNI HADI TJAHJANTO, S.I.P., Panglima Tentara Nasional Indonesia, dalam kedudukan dan jabatan tersebut bertindak untuk dan atas nama Tentara Nasional Indonesia, berkedudukan di Mabes TNI, Jalan Raya Hankam Cilangkap Jakarta Timur, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

 

 

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dalam kedudukan dan jabatan tersebut di atas terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 

bahwa PIHAK PERTAMA adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesi bahwa PIHAK KEDUA adalah alat pertahanan negara yang bertugas menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

 

 

Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:

 

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);

 

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6141);

 

Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 199);

 

Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Pembentukan Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);

 

Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2019 tentang Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 263);

 

Peraturan Panglima TNI Nomor 61 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia;

 

Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 90); dan

 

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Berita Negara Republik Tahun 2020 Nomor 599).

 

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Nota Kesepahaman tentang kerja sama dalam rangka penanganan dan pencegahan Pekerja migran Indonesia nonprosedural, dengan ketentuan dan syarat-syarat yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:

 

 Pasal 1

 

Maksud dan Tujuan

 

Maksud dari Nota Kesepahaman ini adalah untuk mengatur rencana kerja sama tentang penanganan dan pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural dengan tujuan agar dapat dijadikan sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman ini.

 

Pasal 2

 

Ruang Lingkup

 

Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini meliputi:

 

mendukung program pemberantasan sindikat pengiriman illegal Pekerja Migran Indonesia dan penegakan hukum bersama aparat penegak hukum untuk kasus Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

 

pertukaran data dan informasi penempatan Pekerja Migran Indonesia;

 

mendukung kegiatan sosialisasiZdiseminasiZpublikasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

pengamanan bersama di wilayah perlintasan Pekerja Migran Indonesia;

 

mendukung pengawasan dan pencegahan dalam proses penempatan Pekerja Migran Indonesia nonprosedural;

 

mendukung kepulangan Pekerja Migran Indonesia nonproseural di seluruh embarkasi; dan

bidang kerja sama lain yang disepakati PARA PIHAK.

 

 

 

Pasal 3

 

Pembiayaan

 

Segala pembiayaan yang timbul dalam pelaksanaan Nota Kesepahaman ini dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang dilaksanakan menurut ketentuan perundang-undangan.

 

Pasal 4

 

Masa Berlaku

 

1. Nota Kesepahaman ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK dan dapat diperpanjang atas kesepakatan PARA PIHAK.

 

2. Dalam hal Nota Kesepahaman ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi atau diakhiri karena permintaan tertulis oleh salah satu pihak karena alasan lain, maka pengakhiran Nota Kesepahaman ini tidak menyebabkan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat berkaitan dengan pelaksanaan Nota Kesepahaman berakhir sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut.

 

 Pasal 5

 

Tindak Lanjut

 

PARA PIHAK sepakat menindaklanjuti Nota Kesepahaman ini dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama antara PARA PIHAK dan jajarannya yang mengatur secara rinci hal-hal yang telah ditetapkan dalam ruang lingkup Nota Kesepahaman ini.

 

 Pasal 6

 

Ketentuan Lain

 

Hal-hal yang tidak atau belum diatur dalam Nota Kesepahaman ini akan diatur dalam amandemen/adendum berdasarkan persetujuan PARA PIHAK merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Nota Kesepahaman ini.

  

Pasal 7

 

Pemantauan dan Evaluasi

 

1. PARA PIHAK melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

 

2. Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh PARA PIHAK sesuai dengan kewenangan masing-masing termasuk dalam hal terdapat rekomendasi perbaikan atas Nota Kesepahaman ini.

 

 

Pasal 8

 

Ketentuan Penutup Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta dalam rangkap 2 (dua), di atas kertas bermaterai cukup, mempunyai kekuatan hukum yang sama masing-masing untuk PARA PIHAK.


KERJA SAMA PENANGANAN DAN PENCEGAHAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NONPROSEDURAL

https://jdih.bp2mi.go.id//uploads/20201001/20201001115847_8888973_MOUDN__Antara_BP2MI_dan_TNI_Tentang_Kerjasama_Penanganan_dan_Pencegahan_PMI_Non_prosedural.pdf